Friday, January 6, 2017

MAKALAH Studi Kelayakan Bisnis

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Dalam berbagai jenis bisnis yang dijalankan, tujuannya adalah untuk mencari keuntungan. Salah satu pilihan strategi yang dianggap marketable sekaligus profitable, adalah dengan sengaja mencantumkan label “Syari’ah” yang ditulis sebagai positioning bisnisnya. Namun dalam perjalanan bisnisnya, terkadang ada oknum tertentu yang menjalankan tanpa mempertimbangkan ketentuan-ketentuan syariah, seperti tidak memperdulikan masalah halal-haram ataupun kebiasaan menipu telah dijadikan rutinitas sehari-hari. Oleh karena itu dalam makalah ini akan memaparkan lebih lengkap tentang studi kelayakan bisnis syariah.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimankah konsep studi kelayakan bisnis?
2.      Bagaimanakah bisnis syariah yang layak dan dianjurkan oleh Islam?
3.      Bagaimanakah bisnis yang tidak layak dan dilarang oleh Islam?
4.      Bagaimanakah stategi membangun mega bisnis?


BAB II
PEMBAHASAN
A.    Konsep Studi Kelayakan Bisnis
Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha atau bisnis yang akn dijalankan, dalam rangka menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Aspek-aspek yang dinilai dalam studi kelayakn bisnis meliputi, aspek hukum, aspek pasar dan pemasaran, aspek keuangan, aspek teknis/operasional, aspek manajemen, aspek ekonomi dan social serta aspek dampak lingkungan.
a.       Aspek hukum
Dalam aspek ini yang dibahas adalah masalah kelengkapan dan keabsahan dokumen perusahaan, mulai dari bentuk badan usaha sampai ke izin-izin yang dimiliki. Kelengkapan dan keabsahan dokumen sangat penting, karena hal ini merupakan dasar hukum yang harus dipegang apabila dikemudian hari timbul masalah.
b.      Aspek pasar dan pemasaran
Seberapa besar potensi pasar yang ada untuk produk yang ditawarkan dan seberapa besar market share yang dikuasai oleh para pesaing. Kemudian bagaimana strategi pemasaran yang akn dijalankan untuk menangkap peluang pasar yang ada.
c.       Aspek keuangan
Penelitian dalam aspek ini dilakukan untuk menilai biaya-biaya apasaja yang akan dihitung dan seberapa besar biaya-biaya yang akan dikeluarkan. Kemudian juga meneliti seberapa besar pendapatan yang akan diterima jika proyek jadi dijalankan.
d.      Aspek teknis/operasi
Dalam aspek ini yang akan diteliti adalah lokasi usaha, baik kantor pusat, cabang, pabrik atau gudang. Kemudian penentuan lay-out gedung, mesin dan peralatan serta lay-out ruangan sampai kepada usaha perluasan selanjutnya. Penelitian mengenai lokasi meliputi berbagai pertimbangan, apakah harur dekat pasar, dekat bahan baku, dekat tenaga kerja, dekat pemerintahan, dekat lembaga keuangan, dekat dengan pelabuhan atau pertimbangan lainnya. Kemudian mengenai penggunaan teknologi apakah padat karya atau padat modal.
e.       Aspek manajemen/organisasi
Yang dinilai dalam aspek ini adalah para pengelola usaha dan struktur organisasi yang ada. Proyek yang dijalankan akan berhasil pabila dijalnkan oleh orang-orang yang professional, mulai dari merencanakan, melaksanakan sampai dengan mengendalikannya agar tidak terjadi penyimpangan. Demikian pula dengan struktur organisasi yang dipilih harus sesuai dengan bentuk dan tujuan usahanya.
f.       Aspek ekonomi sosial
Penelitian dalam aspek ekonomi adalah untuk melihat seberapa besar pengaruh yang ditimbulkan jika proyek tersebut dijalankan. Pengaruh tersebut terutama terhadap ekonomi secara luas serta dampak sosialnya terhadap masyarakat. Dampak ekonomi tertentu yaitu peningkatan pendapatan masyarakat,baik yang bekerja dipabrik atau masyarakat diluar lokasi pabrik. Demikian pula dampak social yang ada seperti tersedianya sarana dan prasarana.
g.      Aspek dampak lingkungan
Merupakan analisis yang paling dibutuhkan, karena setiap proyek yang dijalankan akan sangat besar dampaknya terhadap lingkungan disekitarnya, baik terhadap darat, air, dan udara, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap kehidupan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan yang ada disekitarnya.
B.     Bisnis Syariah yang Layak dan Dianjurkan Oleh Islam
Islam sangat menjunjung tinggi nilai setiap usaha baik usaha mandiri (wirausaha) maupun bekerja pada orang lain, agar manusia dapat hidup sejahtera dengan kata kuncinya yaitu keberkahan. Orientasi keberkahan hanya bisa dicapai oleh dua syarat yaitu; niat yang ikhlas dan cara melakukan sesuai dengan tuntutan syari’at Islam. Dalam prespektif islam, bisnis yang diperbolehkan adalah bisnis yang menghasilkan pendapatan yang halal dan berkah. Berkaitan dengan pendapatan yang halal, maka kegiatan bisnis yang dijalankan pun harus halal. Maka dalam berbisnis harus menetapkan manajemen sistem jaminan halal sebagai penjamin kehalalan pada setiap lini.
Dengan menentukan dan menerapkan berbagai macam prosedur halal pada setiap lini, maka bisnis tersebut baru bisa dikatakan layak sesuai syariah.
Berikut adalah cara untuk menjalankan bisnis yang layak dan dianjurkan oleh Islam:

                                                Hindari


Haram & Subhat         Penipuan         Ketidakadilan             Perang Harga

C.     Bisnis yang Tidak Layak dan Dilarang Oleh Islam
Setiap usaha harus dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku agar tidak ada orang atau kelompok yang dirugikan. Dalam usaha tidak boleh menyimpang dari syariat islam maupun ketentuan umum yang berlaku dalam suatu Negara. Sesuatu yang dilarang oleh islam berdasar pada kedudukan hukumnya yaitu haram. Demikian pula usaha-usaha maksiat atau yang membantu terjadinya maksiat, penipuan dan pemaksaan dilarang oleh islam.
Beberapa jenis kegiatan bisnis yang dilarang oleh Islam antara lain:
1.      Memperlancar usaha dengan suap.
Penyuapan merupakan penyakit sosial yang kronis dan mengakibatkan terbentuknya masyarakat yang kurrang menghargai keahlian dan prestasi kerja. Islam dengan tegas melarang segala bentuk ketidakadilan termasuk suap, karena penyuap adalah mendorong orang untuk tidak berlaku adil dan ketidakadilan termasuk kebatilan.
2.      Mengurangi timbangan.
Mengurangi timbangan pada dasarnya adalah perbuatan curang ataupun menipu yang dilarang oleh Islam. Dalam dunia bisnis banyak tantangannya apalagi bila tidak dapat mengendalikan hawa nafsu duniawinya, manusia dapat terjebak ke dalam perbuatan curang. Rasulullah mengingatkan bahwa pedagang yang curang termasuk golongan pendurhaka, dan pedagang yang mencoba menyembunyikan ciri-atribut barang dagangannya maka akan dihapus berkahnya.
3.      Produksi dan jual beli barang haram
Setiap memproduksi makanan  dan minuman yang haram, maka tidak hanya haram dikonsumsi oleh dirinya sendiri, tetapi juga haram diperjualbelikan. Demikian juga dilarang memperjualbelikan barang-barang yang diperoleh dari hasil penjambretan, perampokan ataupun pencurian.
4.      Monopoli dan penimbunan barang
Praktik bisnis dalam bentuk menimbun dan menahan peredaran kebutuhan orang banyak dengan tujuan dapat menguasai perdagangan, dapat mempermainkan harga dan memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya disebut monopoli. Cara semacam ini akan menguntungkan beberapa orang saja, tetapi merugikan hajat hidup orang banyak serta menghambat kebebasan berniaga dan berproduksi. 
5.      Perang harga
Islam melarang praktik bisnis dengan cara meninggikan atau melebihkan harga barang, untuk mengusik penjual yang lain.  Pengertian saling membenci dan saling bermusuhan adalah ketika praktik jual beli berharap agar volume penjualan lebih tinggi, maka produk dijual dengan harga yang lebih rendah, inilah perilaku yang akan memicu munculnya perang harga.

D.    Stategi Membangun Mega Bisnis Syari’ah
:


Penelitian tersebut mengungkapkan bahwa kesuksesan bisnis ditentukan oleh 80% faktor mindset, seperti penguasaan ilmu pengetahuan, kemampuan enterprenuership, kemampuan memanage, kemampuan berpikir analisis dan logis, menguasai teknologi dan IT/computing, team work, dan kemampuan komunikasi baik lisan maupun tertulis. Sedangkan yang 20% ditentukan oleh kemampuan teknis. Dalam membangun mega bisnis syariah selain membutuhkan komponen seperti yang tersebut di atas, tetapi juga memerlukan komponen-komponen penggerak dalam mengelola bisnis yang berorientasi syari’ah. Berikut adalah skema tujuh kunci sukses membangun mega bisnis syariah:
a)      Mudghah diartikan sebagai hati. Hati bagi manusia merupakan sumber pokok dalam menggerakkan segala aktivitas kebaikan maupu  keburukan. Dalam bisnis, dengan hati yang hidup, bening dan bersih, orang akan mampu mengelola bisnis dengan baik. Hati yang bersih dapat menjalankan roda bisnis dengan tawakkal kepada Allah atas segala dinamikanya. Hal tersebut yang dapat menjadikan salah satu faktor untuk memperoleh rezeki dari sumber yang halal, karena segala aktivitasnya dilandasi oleh niat baik, tanpa prasangka buruk, tanpa penipuan, tanpa kebohongan, semuanya ikhlas semata-mata mencari keridhaan Allah SWT. 
b)      Shiddiq diartikan sebagai kejujuran dan kebenaran. Kejujuran dan kebenaran akan mendorong orang tahan uji, ikhlas, serta memiliki keseimbangan antara kecerdasan religius, kecerdasan piker dan emosional. Jika seorang businessman benar dan jujur dalam implementasi dan operasional bisnisnya, maka dapat mencapai tujuan bisnisnya dengan mudah, efektif dan efisien.
c)      Amanah diartikan sebagai bentuk perilaku seseorang yang dapat dipercaya dan bertanggung jawab atas segala sesuatu yang menjadi tugas urusannya. Sifat amanah akan membentuk kredibilitas tinggi dan penuh tanggung jawab pada setiap individu muslim. Kelompok-kelompok individu yang memiliki sifat itu akan melahirkan masyarakat yang kuat untuk mendorong pertumbuhan bisnis dan ekonomi. Usahawan yang amanah dikategorikan sebagai mukmin yang beruntung karena mampu memelihara amanah-amanah yang diberikan Allah kepadanaya dengan kosekuensi mengembalikan atau menyampaikan hak kepada pemilinya  (sedikit atau banyak), tidak mengambil lebih banyak dari hak yang memang miliknya, tidak mengurangi hak orang lain (baik berupa hasil penjualan, fee manajemen atau fee konsultan, jasa maupun upah).
d)     Tabligh diartikan komunikatif. Orang yang memiliki sifat tabligh akan menyampaikan pesan dengan benar, melalui tutur kata yang menyenangkan dan lemah lembut. Dalam dunia bisnis, usahawan harus mampu mengomunikasikan visi dan misinya dengan benar kepada stakeholdernya, mampu menyampaikan keunggulan-keunggulan produknya tanpa berbohong dan tidak menipu pelanggan. Usahawan harus menjadi seorang komunikator yang baik terhadap mitra bisnisnya.
e)      Fathanah diartikan sebagai kemampuan intelektual-cerdik, kreatif, berani, percaya diri, dan bijaksana. Oelh karena itu, seorang businessman  yang fathanah adalah seorang yang memahami, mengerti dan menghayati secara mendalam segala sesuatu yang berhubungan dengan kewajiban dan tugasnya secara cerdas.
f)       Al- ikhsan yaitu melakukan yang terbaik, setiap muslim harus memiliki komitmen untuk berbuat sesuatu yang berbobot, yang berkualitas terbaik dalam segala sesuatu yang dikerjakan, apalagi untuk kepentingan umat maka diperlukan peningkatan kualitas kinerja secara continue (terus-menerus). Prinsip-prinsip umum dalam al-ikhsan yaitu; bekerja dengan lebih baik, menghindari cacat produk, membuat sistem pengawasan. Penguasaan ilmu pengetahuan, perbaikan secara terus menerus dan team work.
g)      Al- itqan diartikan sebagai sifat professional. Dengan sikap professional usahawan akan mampu membuat rancangan, mengelola dan mengorganisir secara teratur dalam setiap pekerjaan yang dilakukan.



DAFTAR PUSTAKA
Ali Alkindi, Bekerja Sebagai Ibadah, Solo, Aneka, 1996.
Ali Hasan, Manajemen Bisnis Syariah ; Kaya di Dunia Terhormat di Akhirat, Yogyakarta, Pustaka Belajar, 2009.

No comments:

Post a Comment